Hubungan antar sesama manusia memiliki banyak bentuk dan sebutan, diantaranya adalah orang tua-anak, sesama teman, suami-istri, bapak buah-anak buah, antar ipar, dan mertua-menantu. Menjaga dan memperbaharui hubungan merupakan salah satu kewajiban manusia untuk dapat bertahan di dunia ini, karena harus diakui tanpa manusia lain seberapa pintar, kaya, cantik, ataupun berkuasa, tidak dapat hidup tanpa manusia lain. Bagaimana menjaga satu hubungan tanpa mempertimbangkan bentuk hubungan lain yang berkaitan dengan kita terlihat mudah, karena hanya berfokus kepada satu jenis hubungan. Akan tetapi sebagai manusia yang memiliki peran ganda (manusia tidak terlepas dapat memiliki peran sebagai anak, orang tua, adik, kakak, teman, suami/istri, atasan, bawahan) di muka bumi ini harus lah bisa menyelaraskan satu bentuk hubungan dengan bentuk hubungan lainnya.
Manusia secara tidak sadar bersikap seperti bunglon untuk dapat bertahan hidup. Pernahkan anda mengalami seperti saya, yang sebelumnya adalah seorang diri yang hanya memiliki peran, sebagai anak, teman dan atasan/bawahan pernah beberapa kali terbentur masalah karena adanya konflik kepentingan antar beberapa bentuk hubungan, yaitu terkadang orang tua tidak terlalu suka saya terlalu terfokus dengan pekerjaan, kecemburuan antar teman yang meminta perhatian lebih, dan boss yang terlalu menuntut bahkan di luar jam kerja. Tambahan kemungkinan munculnya konflik membesar setelah saya berkeluarga karena dengan adanya tambahan peran sebagai istri dan ibu berserta embel-embel lainnya.
Sepanjang hayat manusaia harus dapat menyelarasakan beberapa hubungan yang memerlukan waktu, tenaga, dan keberulangan yang tiada habisnya untuk dapat menghindari konflik antar hubungan.
Bagaimana menyelaraskan beberapa hubungan telah dibahas oleh banyak ahli dari berbagai bidang ilmu yang terkait salah satunya adalah:
1. Psikologi
Psikologi yang dijadikan model pendekatan peran ganda manusia berserta hubungan yang dimiliki adalah Psikologi sumber daya manusia yang banyak dipergunakan di perusahaan, akan tetapi penerapannya dari yang saya rasakan sebenarnya telah dilakukan di kehidupan sehari-hari.
Teori yang menggambarkan bagaimana menyelarakan suatu hubungan adalah teori pengintegrasian. Menurut Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan, pengintegrasian merupakan kegiatan menyatupadukan keninginan karyawan dan kepentingan perusahaan agar tercipta kerja sam yang memberikan kepuasan. Tujuan pengintegrasian ialah memanfaatkan karyawan agar mereka mau berkerja keras dan dan berpartisipas aktif dalam menunjang tercapainya tujuan perusahaan serta terpenuhinya kebutuhan karyawan. Prinsip pengintegrasian adalah menciptakan kerjasama yang baik dan saling menguntungkan.
Teori lain adalah psikologi sosial yang merupakan perkembangan keilmuan psikologi dasar. Psikologi sosial mempelajari tentang menguraikan tentang kegiatan-kegiatan manusia dalam hubungannya dengan situasi-situasi sosial. Dari berbagai pendapat tokoh-tokoh tentang pengertian psikologi sosial dapat disimpulkan bahwa psikologi sosial adalah suatu studi ilmiah tentang pengalaman dan tingkah laku individu-individu dalam hubungannya dengan situasi sosial.
Dasar mempelajari psikologi sosial berdasarkan potensi –potensi manusia, dimana potensi ini mengalami proses perkembangan setelah individu itu hidup dalam lingkungan masyarakat. Potensi-potensi tersebut antara lain:
a. kemampuan menggunakan bahasa
b. adanya sikap etik
c. hidup dalam 3 dimensi (dulu, sekarang, akan datang )
Ketiga pokok di atas biasa disebut sebagai syarat human minimum. Dengan demikian yang tidak memenuhi human minimum dengan sendirinya sukar digolongkan sebagai masyarakat.
2. Agama
Islam telah memberikan pedoman melalui Al-Qur’an dan hadist untuk tata cara berhubungan dengan sesama manusia dalam berbagai bentuk peran. Secara umum peran manusia dan hubungannya telah dinyatakan dalam Al-Qur’an dalam Surat Al-Isra, ayat 70. dengan artin: “Dan telah Kami muliakan anak cucu Adam dan Kami membawa mereka didaratan dan dilautan dan Kami beri mereka rizki dari hal-hal yang baik dan Kami telah lebihkan mereka atas kebanyakan dari makhluk yang kami ciptakan”.
Untuk dapat melakukan hal-hal yang baik maka manusia diantaranya harus dapat:
a. Berlaku adil
b. Saling menghormati dan memuliakan
c. Selalu menyebarkan kasih sayang
d. Kebebasan yang “terbatas”
e. Perlakuan yang sama
3. Hukum
Salah satu teori hukum yang dikemukakan oleh Roscoe Pound, memaknai hukum dari dua sudut pandang, yakni: 1. Hukum dalam arti sebagai tata hukum (hubungan antara manusia dengan individu lainnya, dan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya, atau tata sosial, atau tata ekonomi). 2. Hukum dalam arti selaku kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif (harapan-harapan atau tuntutan-tuntutan oleh manusia sebagai individu ataupun kelompok-kelompok manusia yang mempengaruhi hubungan mereka atau menentukan tingkah laku mereka). Hukum bagi Rescoe Pound adalah sebagai “Realitas Sosial” dan negara didirikan demi kepentingan umum & hukum adalah sarana utamanya. Hukum menurut Jhering: Law is the sum of the condition of social life in the widest sense of the term, as secured by the power of the states through the means of external compulsion (Hukum adalah sejumlah kondisi kehidupan sosial dalam arti luas, yang dijamin oleh kekuasaan negara melalui cara paksaan yang bersifat eksternal).
Dari definisi dasar hukum maka terlihat untuk dapat menyelaraskan beberapa hubungan maka manusia memiliki kebebasan yang terbatas. Kebebasan terbatas menurut saya adalah manusia harus menjadi dirinya sendiri tanpa mengganggu kebebasan manusia lain dalam batas-batas yang telah ditetapkan oleh negara.
Salah satu panduan dalam berhubungan adalah Hak Azasi Manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
A. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
B. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
C. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
D. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
E. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
F. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Dari ketiga dasar keilmuan tersebut dapat disarikan bagaimana caranya manusia untuk setidaknya bisa seimbang sesuai dengan proporsinya dalam waktu yang sedang berjalan dapat memberikan perhatian kepada seluruh jenis hubungan yang dimiliki tanpa mengorbankan kepentingan diri.
Sebagai manusia saya masih terus belajar untuk menyelaraskan hubungan sampai detik ini. Semoga saya dapat menyelaraskan beberapa hubungan yang dimiliki dengan baik tanpa banyak konflik yang terjadi.
Daftar pustaka:
1. file.upi.edu/ai.php?dir=Direktori/A%20-%20FIP/…%20PSIKOLOGI/
2. http://blog.unila.ac.id/rone/mata-kuliah/psikologi-sosial/
3. http://hilabiyus.multiply.com/journal/item/103
4. http://chochokye.wordpress.com/2010/05/09/negara-hukum-dan-hak-asasi-manusia/